Sumber: http://eltelu.blogspot.com/2012/09/cara-membuat-tab-menu-horizontal.html#ixzz2LFDDgWPY
"SENANTIASA BERUPAYA MENGIKUTI JEJAK DAN LANGKAH BAGINDA RASULALLAH SAW".

Sabtu, 28 April 2012

Hukum Ruqyah dan Jampi-jampi

get this widget !

ruqyah

Tanya Jawab Seputar Aqidah Bersama Habib Zain bin Ibrahim bin Sumaith
Apa hukum ruqyah bagi orang-orang yang sakit?
Ulama sepakat, dibolehkan melakukan ruqyah jika terhimpun tiga syarat: yaitu: dilakukan dengan kalam Allah SWT atau nama-nama dan sifat-sifat-Nya, diucapkan dengan bahasa Arab atau bahasa lainnya yang dipahami maknanya oleh orang lain, dan meyakini bahwa ruqyah tidak memiliki pengaruh dengan sendirinya, tapi dengan ketetapan Allah SWT.
Apa dalil yang membolehkannya?
Dalil yang membolehkannya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Auf bin Malik, ia mengatakan, “Dulu pada masa Jahiliyah kami melakukan ruqyah. Kemu­dian kami bertanya, ‘Wahai Rasulullah, Bagaimana menurut  Tuan ihwal hal itu?’
Beliau bersabda, “Ajukan ruqyah kali­an kepadaku. Tidak masalah dengan ruqyah jika tidak mengandung syirik’.” (Disampaikan oleh Muslim: 2200 dan oleh yang lainnya).
Ruqyah seperti apa yang dilarang?
Ruqyah yang dilarang adalah yang tidak dapat dipahami maknanya atau yang tidak menggunakan bahasa Arab, Karena dimungkinkan mengandung sihir atau syirik.
Adapun ruqyah dengan kalam Allah, dzikir kepada-Nya, dan dengan nama-nama-Nya, itu diperbolehkan, bahkan dianjurkan. Sama sekali Allah tidak me nurunkan kesembuhan dari langit yang lebih bermanfaat daripada Al-Quran.
Sesungguhnya Al-Quran adalah penyembuh penyakit dan pembasmi karat hati. Allah SWT berfirman, “Dan Kami turunkan dari Al-Quran (sesuatu) yang menjadi penyembuh dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” Al-lsra’ (17): 82.
Apa hukum menulis jampi-jampi dan menggantungkannya?
Dibolehkan menulis jampi-jampi dan azimat serta menggantungkannya pada manusia dan hewan jika tidak mengan­dung kata-kata yang tidak diketahui mak­nanya. Dalam riwayat dinyatakan, Ra­sulullah SAW mengajari doa kepada para sahabat dari ketakutan, “Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari murka dan hukuman-Nya serta dari kejahatan hamba-hamba-Nya, dan dari gangguan setan-setan dan kehadiran mereka.” Abdullah bin Amr RA mengajarkan doa ini kepada siapa yang sudah dewasa di antara anak-anaknya. Sedangkan bagi yang belum dewasa, dia menuliskan untuknya dan menggantungkan (tulisan itu) kepadanya (Disampaikan oleh Abu Dawud: 3893 dan At-Tirmidzi: 3528)
Amr RA mengajarkan doa ini kepada siapa yang sudah dewasa di antara anak-anaknya. Sedangkan bagi yang belum dewasa, dia menuliskan untuknya dan menggantungkan (tulisan itu) kepadanyanya (Disampaikan oleh Abu Dawud: 3893 dan At-Tirmidzi: 3528).
Dari Yunus bin Hibban, dia mengata­kan, “Aku bertanya kepada Ja’far bin Muhammad bin Ali RA tentang penggantungan tulisan doa perlindungan.
la menjawab, “Jika dari Kitabullah atau kalam Nabiyullah, gantungkanlah dan mohonlah kesembuhan dengannya’.” (Ini disebutkan oleh Ibnu Qayyim dalamZadul Ma’ad. 1/26 dalam bahasan tentang pengobatan dengan Al-Quran dan kekhususan-kekhususannya).
Ibnu Qayyim juga menyebutkan, Imam Ahmad ditanya tentang jampi-jampi yang digantungkan setelah turun musibah.
Imam Ahmad menjawab, “Aku berharap tidak masalah dengannya.”
Anaknya, Abdullah, mengatakan, “Aku melihat ayahku menulis doa perlin­dungan bagi orang yang mengalami keta­kutan dan bagi orang yang menderita sakit demam.”
Dinukil dari sejumlah ulama salaf bahwasanya mereka menulis ayat-ayat dari Al-Quran bagi orang yang terkena gang­guan sihir kemudian meminumkannya. Mujahid mengatakan, “Tidak masalah Al-Quran ditulis dan dibasuhkan serta disiramkan kepada orang yang sakit.”
Disebutkan dari Ibnu Abbas, ia menyuruh agar dituliskan sesuatu yang bersumber dari Al-Quran pada seorang wanita yang mengalami kesulitan dalam melahirkan kemudian dibasuh dan disiramkan. Ayyub mengatakan, “Aku melihat Abu Qilabah menulis suatu ayat dari Al-Quran kemudian membasuhnya dengan air dan mengguyurkannya kepada se­orang yang menderita suatu penyakit.”
Dalam bukunya, Majmu’ al-Fatawa, Ibn Taimiyah mengatakan, “Mereka menukil dari Ibnu Abbas bahwasanya dia menulis ayat-ayat dari Al-Quran dan dzi­kir, lantas menyuruh agar disiramkan ke­pada orang yang menderita sakit. Ini berarti bahwa perbuatan tersebut mengan­dung keberkahan. Imam Ahmad menetapkan bahwa ini dibolehkan.” (Majmu’al- Fatawa: 12/599 dan Al-Fatawa al-Kubra: 5:74 masalah Apa yang Dilakukan pada Mushaf Al-Quran Kuno jika Terobek).
Apa maksud hadits “Siapa yang menggantungkan jampi-jampi, dia telah berbuat syirik”?
(Disampaikan oleh Ahmad: 4/156 dan Harits bin Abi Usamah, sebagaimana dalam Bughyah al-Bahits: 2/600).
Ulama sepakat, yang dimaksud de­ngan jampi-jampi di sini adalah gelang atau kalung yang digantungkan pada manusia yang tidak menggunakan nama-nama Allah dan kalam-Nya. Kaum Jahiliyah meyakini bah­wa jampi-jampi yang digantungkan itu dapat menolak berbagai rintangan. Se­sungguhnya itu adalah syirik, karena yang mereka maksudkan adalah meno­lak bahaya dan mendatangkan manfaat dari sisi selain Allah SWT.
Adapun jampi-jampi yang mengguna­kan nama-nama Allah dan kalam-Nya untuk keperluan tabarruk dan permohonan syafa’at, dengan meyakini bahwa Allah SWT-lah yang menyembuhkan dan ke­sembuhan hanya terjadi dengan izin dan kehendak-Nya, ini tidak termasuk (pada maksud) dalam hadits tersebut.
Sumber: buku Seribu Satu Jawaban Masalah-Masalah Aqidah Islam , Habib Zain bin Ibrahim bin Sumaith
Habib Zain bin Ibrahim bin Sumaith
Sumber :www.sarkub.com di publikasikan oleh : MT. Miftahul Khoir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar